بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Program Bayi tabung atau pembuahan
in vitro adalah sebuah tehnik pembuahan atau bayi tbg reproduksi
dimana sel telur(ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung
adalah suatu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (keturunan) dimana akan
dilakukan bila metode lainnya sudah tidak berhasil. Adapun proses dari bayi
tabung itu sendiri adalah mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, yaitu
pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sperma
dilakukan dalam sebuah medium cair.
Tentang
Program Bayi Tabung
Program bayi tabung adalah suatu
tehnik rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur matang dan sperma
diluar tubuh manusia ( In vitro fertilizition ). Tehnik ini
sekarang menjadi semakin diminati oleh pasangan yang sulit mempunyai keturunan.
Meskipun memerlukan pengorbanan dan biaya yang tidak sedikit. Sebelum melakukan
program bayi tabung disarankan bagi pasangan suami istri sebaiknya konsultasi
ke dokter untuk memahami prosedur, peluang dan resiko mengenai program ini. Hal
ini dilakukan untuk mempermudah dan menambah kesiapan mental bagi pasangan suami
istri.
Sedangkan peluang untuk hamil dalam program bayi tabung ditentukan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah usia wanita, cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang di alami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas tehnologi laboratorium serta ilmu dan pengalaman dari tenaga medis dari rumah sakit yang akan melakukan program bayi tabung itu sendiri. Tetapi dari semua itu faktor terpenting yang menentukan kehamilan adalah usia wanita. Semakin tua usia wanita semakin sedikit pula peluang kehamilan atau keberhasilan dari program itu.
Sedangkan peluang untuk hamil dalam program bayi tabung ditentukan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah usia wanita, cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang di alami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas tehnologi laboratorium serta ilmu dan pengalaman dari tenaga medis dari rumah sakit yang akan melakukan program bayi tabung itu sendiri. Tetapi dari semua itu faktor terpenting yang menentukan kehamilan adalah usia wanita. Semakin tua usia wanita semakin sedikit pula peluang kehamilan atau keberhasilan dari program itu.
Sejatinya, tekonologi ini telah
dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada
1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba
menggunakan teknologi bayi tabung.
Hukum Bayi
Tabung
Lalu bagaimanakah hukum bayi
tabung dalam pandangan Islam? Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para
ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi
buatan.
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa :
1.
'Bayi
tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah
(boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah
agama.'
2.
Namun,
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan
suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. ''Itu hukumnya
haram,'' papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di
kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan masalah warisan."
3.
Para
ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang
dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram.''Sebab, hal
ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan
nasab maupun dalam hal kewarisan,'' papar fatwa itu.
4.
Lalu
bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal
dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan
hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan
kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.
2. Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait
masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981.Ada
tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
1. Apabila mani yang ditabung dan
dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang
sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang
diriwayatkan Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda, ''Tidak ada
dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan
perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim
perempuan yang tidak halal baginya.''
2. Apabila mani yang ditabung tersebut
mani suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka
hukumnya juga haram. ''Mani muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara','' papar
ulama NU dalam fatwa itu.Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para
ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. ''Seandainya
seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan
istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau
wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.''
3. Apabila mani yang ditabung itu mani
suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram,serta dimasukan ke dalam
rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
3. Meski tak secara khusus membahas
bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga
telah menetapkan fatwa terkait boleh tidaknya menitipkan sperma suami-sitri di
rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdidmengungkapkan:
1.
berdasarkan
ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia
Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum
inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang. ''Hal itu
disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ketiga dari Majmaul
Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung),'' papar fatwa
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, ''Cara kelima inseminasi itu
dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan
pada rahim istri yang lain (dari suami itu) ... hal itu dilarang menurut
hukum syarak.''Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab
berbagai masalah yang terjadi di dunia modern, saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar